Sosialisasi Keuangan dan Penandatanganan Kontrak Penelitian/Pengabdian Hibah RISTEK 2021

Pada tahun 2021 ini sebanyak 11 dosen UNPAR mendapatkan pendanaan hibah penelitian/pengabdian  RISTEK-KEMENDIKBUD dengan kategori penelitian/pengabdian yang ditunda ke tahun 2021 dan penelitian/pengabdian lanjutan. Setelah pengumuman persetujuan pendanaan, para ketua peneliti/pengabdi menandatangani kontrak antara LPPM dan ketua peneliti/pengabdi pada bulan Juni 2021.

Setelah penandatanganan kontrak tersebut, Senin (5/7/2021) melalui platform google meet LPPM melaksanakan Sosialisasi terkait aturan penggunaan dana Hibah RISTEK 2021, berdasarkan aturan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021 dan pedoman penyusunan pelaporan keuangan. Acara ini dihadiri oleh 9 orang dosen (ketua peneliti/pengabdi), 3 orang dosen (anggota peneliti/pengabdi), dan 2 orang staf keuangan yang akan membantu para Ketua Peneliti/Pengabdi dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam proses kegiatan penelitian dan pengabdian RISTEK Tahun 2021 ini, UNPAR juga menyatakan dukungannya dalam bentuk pencairan dana talangan 70% bagi seluruh penerima hibah dan juga dana pendamping penelitian bagi para ketua peneliti yang memiliki skema penelitian desentralisasi. Dukungan lain juga yaitu bantuan dalam mereview laporan keuangan, untuk memastikan pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

X