Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor : III/PRT/2022-10/043 , pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang didasarkan atas kebutuhan, tantangan, persoalan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pemenuhan martabat kemanusiaan.
Hibah pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi beberapa skema, yaitu:
Skema Pengabdian | Persyaratan Ketua | Jumlah Anggota Tim (di luar ketua pengabdi) |
Persyaratan Lain | Capaian Wajib |
---|---|---|---|---|
1. Pengabdian Tim Dosen (Jangka waktu pengabdian 1 tahun atau 1 semester) | ||||
a). Skema Pengabdian bagi Pembangunan Masyarakat | Dosen Universitas dengan Jabatan fungsional minimum asisten ahli | 3-5 orang dosen Universitas | Memiliki minimum 1 mitra | Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional terakreditasi SINTA, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
b). Skema Pengabdian bagi Penerapan Teknologi | Dosen Universitas dengan Jabatan fungsional minimum lektor | 3-5 orang dosen Universitas |
|
Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional terakreditasi SINTA, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
c). Skema Pengabdian Pengembangan Mahasiswa | Dosen Universitas dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli | 4-6 Orang mahasiswa program Sarjana semester 2-4 |
Memiliki minimum 1 mitra |
|
2. Pengabdian Lembaga (Jangka waktu pengabdian 1 semester atau 1 tahun) | ||||
a). Skema Pengabdian Lembaga | Ditunjuk oleh lembaga yang memiliki program pengabdian | 3 – 5 orang, terdiri dari dosen Universitas di lembaga tersebut |
|
Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
b). Skema Pengabdian Dana Pendamping | Dosen Universitas yang menjadi Ketua dalam pengabdian dengan pendanaan eksternal yang mana mensyaratkan dana pendamping dari Universitas | Sesuai dengan keanggotaan pada pengabdian utama | Artikel pada jurnal nasional dengan status accepted atau kekayaan intelektual atau sesuai dengan capaian wajib skema pendanaan eksternal | |
c). Skema Proyek Desa MBKM | Dosen |
|
Memiliki mitra MBKM |
|
3. Pengabdian Penugasan (Jangka waktu pengabdian 1 semester atau 1 tahun, tergantung lamanya penugasan yang diberikan) | ||||
Skema Pengabdian Penugasan | Ditunjuk oleh Dekan atau KLPPM atau Rektor | 3 – 5 orang, terdiri dari dosen Universitas |
|
Artikel dengan status accepted pada minimum jurnal nasional, atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau lolos pemeriksaan administratif untuk paten |
4. Pengabdian Dana Mandiri (Jangka waktu pengabdian 1 semester) | ||||
Skema Pengabdian Dana Mandiri | Dosen Universitas | 3 – 5 orang, terdiri dari dosen Universitas | Artikel yang dipublikasikan dalam media non ilmiah atau artikel dengan status accepted dalam konferensi nasional maupun internasional atau artikel yang dikirimkan ke jurnal nasional ataupun jurnal internasional atau kekayaan intelektual dengan status tercatat untuk hak cipta atau pengajuan untuk paten |