Frequently Asked Question
Q: Apakah LPPM mempunyai dokumen Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian?
A: Ya, dokumen Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPM) dapat diunduh di web lppm.unpar.ac.id, menu “Dokumen” sub menu “Internal” (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/internal/)
Q: Bagaimana caranya untuk dapat mengetahui prosedur-prosedur yang berlaku di LPPM?
A: Prosedur LPPM dapat diakses di menu Prosedur web lppm.unpar.ac.id. Versi singkat dari prosedur berupa leaflet dapat diakses di web lppm.unpar.ac.id menu “Dokumen” dan sub menu “Leaflet” (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/leaflet/).
Q: Apakah LPPM memiliki sistem informasi?
A: Ya. Sistem Informasi LPPM (SILPPM) dapat diakses di silppm.unpar.ac.id dengan menggunakan komputer UNPAR atau laptop yang terhubung dengan kabel LAN atau jaringan UNPAR.
Q: Apakah SILPPM dapat diakses menggunakan laptop dan atau dari luar kampus?
A: Untuk mengakses SILPPM melalui wifi UNPAR maupun dari luar UNPAR, dapat dilakukan dengan menginstal dan mengaktifkan VPN UNPAR terlebih dahulu.
A: SILPPM tetap dapat diakses dari luar UNPAR sejauh mengaktifkan VPN terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan pada pertanyaan sebelumnya.
Q: Bagaimana cara memasang VPN UNPAR?
A: Pemasangan dan penggunaan VPN dapat menghubungi BTI atau dengan mengikuti petunjuk yang dapat diunduh pada link berikut: lppm.unpar.ac.id/wp-content/uploads/sites/37/2018/02/Petunjuk-Mengakses-VPN-UNPAR.pdf
A: Jika sudah ditolak, maka tidak bisa diajukan kembali pada periode ini.
Q: Berapa ukuran poster untuk laporan penelitian dan pengabdian dana internal?
A: A0, dengan kualitas cetak yang baik/beresolusi tinggi.
Q : Bagaimana format pembuatan laporan keuangan untuk dana penelitian atau pengabdian internal?
A: Dengan menggunakan form F-06 untuk penelitian atau F-15 untuk pengabdian. Form dapat diunduh di web lppm.unpar.ac.id pada menu Prosedur.
Q: Bagaimana penulisan laporan untuk LPPM?
A: Dengan menggunakan form F-07 dan F-08 untuk penelitian atau F-16 dan F-17 untuk pengabdian. Form dapat diunduh di web lppm.unpar.ac.id pada menu Prosedur.
A: Diseminasi penelitian/pengabdian dalam seminar adalah salah satu syarat penyelesaian kegiatan penelitian/pengabdian sesuai dengan prosedur yang berlaku (P-01 dan P-02). Seminar tersebut dapat dilakukan di mana saja, tidak harus seminar terpusat LPPM. Seminar terpusat LPPM ditujukan bagi ketua peneliti/pengabdi yang belum mendiseminasikan kegiatan penelitian/pengabdiannya dalam suatu kegiatan seminar.
Q: Bagaimana bila dana 80% belum habis pada saat pelaporan keuangan tahap I ?
A: Sisa pendanaan yang tidak habis harus dikembalikan ke UNPAR melalui LPPM.
Q: Apakah dana yang dikembalikan pada laporan tahap I dapat dicairkan lagi kemudian?
A: Dana tersebut tidak dapat dicairkan kembali. Dana yang dapat dicairkan adalah dana tahap II sebesar maksimal 20%. Dana tahap II tersebut dicairkan setelah penelitian selesai dan didasarkan pada kwitansi yang dilaporkan (atau dengan reinbursement).
Q: Apakah diperkenankan menggunakan dana penelitian untuk honor?
A: Dana penelitian tidak dapat digunakan untuk honor dosen yang termasuk dalam tim peneliti/pengabdi, tetapi dapat digunakan untuk honor tenaga yang membantu di luar tim peneliti/pengabdi.
Q: Berapa anggota maksimal untuk penelitian/pengabdian?
A: Batasan jumlah maksimal untuk penelitian/pengabdian dapat berbeda sesuai dengan skema yang diambil. Untuk lebih jelas, dapat dilihat pada leaflet ini.
Q: Berapa banyak proposal penelitian/pengabdian yang dapat diajukan oleh seorang dosen?
A: Seorang dosen hanya dapat mengajukan 1 proposal sebagai ketua di penelitian dana internal atau 1 proposal sebagai ketua di pengabdian tim dosen. Selain itu, dosen yang sama dapat mengajukan 3 proposal sebagai ketua di penelitian dana mandiri dan 2 proposal sebagai ketua di pengabdian dana mandiri. Frekuensi sebagai anggota tidak dibatasi.
A: Status checklist pada laporan diberikan oleh LPPM setelah staf LPPM memeriksa kelengkapan laporan terlebih dahulu.
Q: Bagaimana caranya untuk melaporkan kegiatan penelitian/pengabdian yang didanai oleh pihak luar?
A: Pelaporan dilakukan dengan mengisi SILPPM pada menu penelitian dana eksternal atau menu pengabdian dana eksternal. Informasi lengkap dapat dilihat pada Prosedur P-01 dan/atau Prosedur P-02 serta Panduan SILPPM (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/).
Q: Apakah perlu ada formulir persetujuan yang ditandatangani Kajur dan Dekan?
A: Sudah tidak perlu. Saat ini persetujuan Kajur dan Dekan dilakukan secara online pada SILPPM. Kajur dapat memberikan persetujuan online pada saat status “Pengajuan ke Kajur”.
A: Jika dari pihak penerbit tidak ada publishing agreement, maka dapat diganti dengan form F-47 (form pernyataan tidak ada publishing agreement).
A: Dosen UNPAR yang sedang tugas belajar tetap boleh dan akan mendapatkan insentif untuk karya ilmiahnya yang telah terbit sejauh memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan Prosedur P-03 (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/).
A: Tidak ada, yang ada adalah insentif untuk artikel yang telah terbit.
A: Data penelitian atau pengabdian harus diinputkan terlebih dahulu. Input tersebut dilakukan pada silppm.unpar.ac.id pada menu penelitian/pengabdian. Menu yang dapat dipilih adalah penelitian/pengabdian eksternal atau penelitian/pengabdian lain-lain.
A: Data penelitian atau pengabdian harus diinputkan terlebih dahulu. Input tersebut dilakukan pada silppm.unpar.ac.id pada menu penelitian/pengabdian. Menu yang dapat dipilih adalah penelitian/pengabdian eksternal atau penelitian/pengabdian lain-lain.
Q : Apakah perlu ada formulir persetujuan yang ditandatangani Kajur dan Dekan?
A: Sudah tidak perlu. Saat ini persetujuan Kajur dan Dekan dilakukan secara online pada SILPPM. Kajur dapat memberikan persetujuan online pada saat status “Pengajuan ke Kajur”.
Q: Bagaimana proses penyelesaian pengajuan pertemuan ilmiah?
A: Dosen mengunggah berkas setelah pertemuan ilmiah pada SILPPM. Selain itu, dosen juga melaporkan pengeluaran keuangan melalui staf keuangan fakultas.
Q: Mengapa seorang dosen tidak dapat menambahkan pengajuan baru untuk pendanaan pertemuan ilmiah?
A: Dalam waktu yang sama, seorang dosen hanya dapat mengajukan 1 pendanaan pertemuan ilmiah dalam negeri dan 1 pertemuan ilmiah luar negeri. Apabila ingin mengajukan pengajuan yang baru, maka pertemuan ilmiah yang sebelumnya harus mendapatkan status “selesai” terlebih dahulu.
A: Kemungkinan pengajuan tersebut sudah melewati batas waktu pengajuan, sehingga tombol edit tidak berfungsi. Batas waktu pengajuan pendanaan pertemuan ilmiah dalam negeri selambatnya 1 hari sebelum kegiatan, sementara batas waktu pengajuan pendanaan pertemuan ilmiah luar negeri selambatnya 30 hari sebelum kegiatan.
Q: Kapan dana hibah RISTEK-BRIN dapat digunakan?
A: Penggunaan dana sudah dapat dilakukan sejak penandatanganan kontrak antara UNPAR dengan LLDIKTI Wilayah IV.
Q: Apakah alokasi dana awal bisa diubah untuk kegiatan lain masih dalam lingkup penelitian?
A: Akan ada kesempatan utk revisi anggaran, sehingga memungkinkan untuk diubah. Namun jika tidak bisa, tidak apa-apa sejauh bukti-bukti nya bisa dipertanggungjawabkan utk kegiatan penelitian, dengan didukung oleh catatan harian yang lengkap.
Q: Apa warna cover untuk proposal maupun laporan penelitian RISTEK-BRIN?
A: Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi: Abu-abu; Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi: Orange; Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi: Merah; Penelitian Dasar: Kuning ; Penelitian Terapan: Pink; Penelitian Pengembangan: Biru Muda; Semua Skema Pascasarjana: Hijau Muda
Q: Apakah lembar tanggung jawab belanja harus tanda tangan di atas materai dan di cap?
A: Lembar tanggung jawab belanja harus ditanda tangan di atas materai 6.000 dan tidak perlu dicap.
A: Dengan mengajukan permohonan Username dan Password SIMLITABMAS serta menginfokan nomor NIDN melalui email ke lppm@unpar.ac.id.
Q: Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta melalui LPPM?
A: Dengan mengikuti prosedur P-10 tentang hak cipta
Q: Apakah pemegang hak cipta harus dialihkan ke UNPAR?
A: Sampai saat ini, LPPM tidak mewajibkan pencipta untuk mengalihkan hak cipta atas ciptaannya ke LPPM/UNPAR.
A: Dosen dapat menghubungi staf fakultas yang ditunjuk oleh pimpinan fakultas untuk mengelola akun Turnitin. Cara lain adalah dengan mengajukan permohonan pengecekkan ke LPPM dengan mengikuti Prosedur 17. (Lihat link: http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/)
Q: Apakah persentase kemiripan menunjukkan apakah seseorang melakukan tindak plagiat?
A: Tidak, karena persentase kemiripan hanya menunjukkan tingkat kemiripan artikel yang diperiksa dengan artikel-artikel lain yang ada dalam database iThenticate/Turnitin. Perlu telaah lebih jauh dari reviewer yang berwenang untuk menentukan apakah persentase kemiripan tersebut mengindikasikan tindak plagiat atau tidak.
Q: Jika karya tulisan dosen ingin dipublish di repository UNPAR apakah ada form yang harus diisi?
A: Dengan mengisi online melalui website lppm.unpar.ac.id, menu “Tautan Populer” dan sub menu “Pengajuan Repository”. Panduan mengikuti Prosedur 15 (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/).
Q: Bagaimana sistem perhitungan sitasi pada akun SINTA?
A: SINTA Score dihitung dengan rumus tertentu. Rumus dapat dilihat melalui menu FAQ sinta2.ristekdikti.go.id.
Q: Bagaimana cara mengontak LPPM?
A: Dapat melalui email ke lppm@unpar.ac.id atau via Whatsapp ke nomor: 082258061797. Silakan untuk melihat kontak LPPM pada website lppm.unpar.ac.id bagian paling bawah.
Q: Bagaimana mengecek suatu journal termasuk jurnal predatory atau tidak?
A: Sampai saat ini, LPPM tidak memiliki rujukan website resmi pengecekan jurnal predatory. Namun untuk pengecekan dapat dilakukan melalui predatoryjournals.com, melihat rujukan di http://pak.kemdikbud.go.id/portal/
Q: Bagaimana cara seorang dosen mendapatkan catatan data penelitian yang pernah dilakukan?
A: Catatan data penelitian dapat diunduh oleh dosen pada akun SIMLITABMAS, dengan menggunakan NIDN sebagai user ID.