Frequently Asked Question
Q: Apakah LPPM mempunyai dokumen Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian?
A: Ya, dokumen Rencana Induk Penelitian (RIP) dan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat (RIPM) dapat diunduh di web lppm.unpar.ac.id, menu “Dokumen” sub menu “Internal” (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/internal/)
Q: Bagaimana caranya untuk dapat mengetahui prosedur-prosedur yang berlaku di LPPM?
A: Prosedur LPPM dapat diakses di menu Prosedur web lppm.unpar.ac.id. Versi singkat dari prosedur berupa leaflet dapat diakses di web lppm.unpar.ac.id menu “Dokumen” dan sub menu “Leaflet” (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/leaflet/).
Q: Apakah LPPM memiliki sistem informasi?
A: Ya. Sistem Informasi PENAMAS dapat diakses di penamas.unpar.ac.id dengan menggunakan komputer UNPAR atau laptop yang terhubung dengan kabel LAN atau jaringan UNPAR.
Q: Apakah PENAMAS dapat diakses menggunakan laptop dan atau dari luar kampus?
A: Untuk mengakses PENAMAS melalui wifi UNPAR maupun dari luar UNPAR, dapat dilakukan dengan menginstal dan mengaktifkan VPN UNPAR terlebih dahulu.
A: PENAMAS tetap dapat diakses dari luar UNPAR sejauh mengaktifkan VPN terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan pada pertanyaan sebelumnya.
Q: Bagaimana cara memasang VPN UNPAR?
A: Pemasangan dan penggunaan VPN dapat menghubungi BTI atau dengan mengikuti petunjuk yang dapat diunduh pada link berikut: lppm.unpar.ac.id/wp-content/uploads/sites/37/2018/02/Petunjuk-Mengakses-VPN-UNPAR.pdf
Q: Apakah perlu ada formulir persetujuan yang ditandatangani Kajur dan Dekan?
A: Sudah tidak perlu. Saat ini persetujuan Kajur dan Dekan dilakukan secara online pada PENAMAS. Kajur dapat memberikan persetujuan online pada saat status “Pengajuan ke Kajur”.
A: Jika dari pihak penerbit tidak ada publishing agreement, maka dapat diganti dengan form F-47 (form pernyataan tidak ada publishing agreement).
A: Dosen UNPAR yang sedang tugas belajar tetap boleh dan akan mendapatkan insentif untuk karya ilmiahnya yang telah terbit sejauh memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan Prosedur P-03 (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/).
A: Tidak ada, yang ada adalah insentif untuk artikel yang telah terbit.
A: Data penelitian atau pengabdian harus diinputkan terlebih dahulu. Input tersebut dilakukan pada penamas.unpar.ac.id pada menu penelitian/pengabdian. Menu yang dapat dipilih adalah penelitian/pengabdian eksternal atau penelitian/pengabdian lain-lain.
A: Data penelitian atau pengabdian harus diinputkan terlebih dahulu. Input tersebut dilakukan pada penamas.unpar.ac.id pada menu penelitian/pengabdian. Menu yang dapat dipilih adalah penelitian/pengabdian eksternal atau penelitian/pengabdian lain-lain.
Q : Apakah perlu ada formulir persetujuan yang ditandatangani Kajur dan Dekan?
A: Sudah tidak perlu. Saat ini persetujuan Kajur dan Dekan dilakukan secara online pada PENAMAS. Kajur dapat memberikan persetujuan online pada saat status “Pengajuan ke Kajur”.
Q: Bagaimana proses penyelesaian pengajuan pertemuan ilmiah?
A: Dosen mengunggah berkas setelah pertemuan ilmiah pada PENAMAS. Selain itu, dosen juga melaporkan pengeluaran keuangan melalui staf keuangan fakultas.
Q: Mengapa seorang dosen tidak dapat menambahkan pengajuan baru untuk pendanaan pertemuan ilmiah?
A: Dalam waktu yang sama, seorang dosen hanya dapat mengajukan 1 pendanaan pertemuan ilmiah dalam negeri dan 1 pertemuan ilmiah luar negeri. Apabila ingin mengajukan pengajuan yang baru, maka pertemuan ilmiah yang sebelumnya harus mendapatkan status “selesai” terlebih dahulu.
A: Kemungkinan pengajuan tersebut sudah melewati batas waktu pengajuan, sehingga tombol edit tidak berfungsi. Batas waktu pengajuan pendanaan pertemuan ilmiah dalam negeri selambatnya 1 hari sebelum kegiatan, sementara batas waktu pengajuan pendanaan pertemuan ilmiah luar negeri selambatnya 30 hari sebelum kegiatan.
Q: Kapan dana hibah RISTEK-BRIN dapat digunakan?
A: Penggunaan dana sudah dapat dilakukan sejak penandatanganan kontrak antara UNPAR dengan LLDIKTI Wilayah IV.
Q: Apakah alokasi dana awal bisa diubah untuk kegiatan lain masih dalam lingkup penelitian?
A: Akan ada kesempatan utk revisi anggaran, sehingga memungkinkan untuk diubah. Namun jika tidak bisa, tidak apa-apa sejauh bukti-bukti nya bisa dipertanggungjawabkan utk kegiatan penelitian, dengan didukung oleh catatan harian yang lengkap.
Q: Apa warna cover untuk proposal maupun laporan penelitian RISTEK-BRIN?
A: Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi: Abu-abu; Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi: Orange; Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi: Merah; Penelitian Dasar: Kuning ; Penelitian Terapan: Pink; Penelitian Pengembangan: Biru Muda; Semua Skema Pascasarjana: Hijau Muda
Q: Apakah lembar tanggung jawab belanja harus tanda tangan di atas materai dan di cap?
A: Lembar tanggung jawab belanja harus ditanda tangan di atas materai 10.000 dan tidak perlu dicap.
A: Dengan mengajukan permohonan Username dan Password BiMA serta menginfokan nomor NIDN melalui email ke lppm@unpar.ac.id.
Q: Bagaimana cara mendaftarkan hak cipta melalui LPPM?
A: Dengan mengikuti prosedur P-10 tentang hak cipta
Q: Apakah pemegang hak cipta harus dialihkan ke UNPAR?
A: Sampai saat ini, LPPM tidak mewajibkan pencipta untuk mengalihkan hak cipta atas ciptaannya ke LPPM/UNPAR.
A: Dosen dapat menghubungi staf fakultas yang ditunjuk oleh pimpinan fakultas untuk mengelola akun Turnitin. Cara lain adalah dengan mengajukan permohonan pengecekkan ke LPPM dengan mengikuti Prosedur 17. (Lihat link: http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/)
Q: Apakah persentase kemiripan menunjukkan apakah seseorang melakukan tindak plagiat?
A: Tidak, karena persentase kemiripan hanya menunjukkan tingkat kemiripan artikel yang diperiksa dengan artikel-artikel lain yang ada dalam database iThenticate/Turnitin. Perlu telaah lebih jauh dari reviewer yang berwenang untuk menentukan apakah persentase kemiripan tersebut mengindikasikan tindak plagiat atau tidak.
Q: Jika karya tulisan dosen ingin dipublish di repository UNPAR apakah ada form yang harus diisi?
A: Dengan mengisi online melalui website lppm.unpar.ac.id, menu “Tautan Populer” dan sub menu “Pengajuan Repository”. Panduan mengikuti Prosedur 15 (Lihat link http://lppm.unpar.ac.id/panduan-panduan/prosedur/).
Q: Bagaimana sistem perhitungan sitasi pada akun SINTA?
A: SINTA Score dihitung dengan rumus tertentu. Rumus dapat dilihat melalui menu FAQ sinta.kemdikbud.go.id
Q: Bagaimana cara mengontak LPPM?
A: Dapat melalui email ke lppm@unpar.ac.id atau via Whatsapp ke nomor: 089522017571. Silakan untuk melihat kontak LPPM pada website lppm.unpar.ac.id bagian paling bawah.
Q: Bagaimana mengecek suatu journal termasuk jurnal predatory atau tidak?
A: Sampai saat ini, LPPM tidak memiliki rujukan website resmi pengecekan jurnal predatory. Namun untuk pengecekan dapat dilakukan melalui predatoryjournals.com, melihat rujukan di http://pak.kemdikbud.go.id/portal/
Q: Bagaimana cara seorang dosen mendapatkan catatan data penelitian yang pernah dilakukan?
A: Catatan data penelitian dapat diunduh oleh dosen pada akun BiMA, dengan menggunakan NIDN sebagai user ID.