Salah satu layanan utama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) adalah menyediakan fasilitas bagi dosen dalam menjalankan proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Setelah melalui proses evaluasi terhadap proposal yang diajukan, LPPM telah menetapkan penerima hibah dan pendanaan untuk kegiatan penelitian dan pengabdian tahun 2024, serta menentukan penelitian dan pengabdian yang dapat dilakukan dengan sumber dana mandiri. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, LPPM mengundang ketua peneliti dan pengabdi yang proposal kegiatannya telah disetujui untuk menghadiri sesi briefing pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (05/02/2024) secara daring melalui google meet pada pukul 08.00-10.00 untuk penelitian dan pengabdian dana mandiri serta pukul 10.00-12.00 untuk penelitian dan pengabdian dana internal.
Berbeda dengan briefing penandatangan kontrak pada tahun sebelumnya, selain memahami langkah-langkah penandatanganan kontrak serta poin-poin penting terkait pelaporan keuangan, pada briefing kali ini para ketua peneliti dan pengabdi diarahkan untuk mengisi formulir self assessment, di mana formulir tersebut menjadi landasan apakah penelitian/pengabdian tersebut membutuhkan klirens etik atau tidak. Klirens etik merupakan hal yang penting untuk diperhatikan sebelum kegiatan penelitian/pengabdian dilakukan karena :
- Melindungi dan menghormati hak-hak individu peneliti, individu pengabdi, maupun individu subjek Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat.
- Menghindari terjadinya Pelanggaran Etik dalam melakukan kegiatan.Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat baik disengaja maupun tidak disengaja.
Semoga kegiatan tersebut dapat memberikan panduan yang bermanfaat bagi para peneliti dan pengabdi dalam menjalankan kegiatan penelitian dan pengabdian pada tahun 2024 ini.