Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Penugasan Khusus

Pengabdian Penugasan

Skema pengabdian berdasarkan penunjukan langsung oleh pimpinan universitas untuk kebutuhan spesifik.

Persyaratan Ketua & Anggota

  • Ditunjuk oleh Rektor/Wakil Rektor/Kepala LPPM/Dekan, ditandai dengan surat tugas
  • Dosen UNPAR (dosen observasi, kontrak, atau tetap) yang tidak sedang studi lanjut
  • Dalam 1 semester maksimal sebagai Ketua dalam 3 kegiatan (2 penelitian & 1 pengabdian/ 1 penelitian & 2 pengabdian)
  • Memiliki minimum 1 mitra pengabdian

Anggota Pengabdian

Anggota Pengabdi
2-4 orang Dosen

Capaian Wajib

Luaran Disepakati

Hak Cipta Video Pengabdian, ATAU Artikel accepted (min SINTA), ATAU luaran bentuk lain yang disepakati dengan pemberi tugas/LPPM.

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

1 Semester / 1 Tahun

Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal

INFORMASI PENDUKUNG

Alur Pengajuan Skema

Proses pengajuan proposal pengabdian dari pendaftaran hingga pelaksanaan.

  1. Pengajuan Proposal
    Submit via PENAMAS.
  2. Verifikasi Administrasi
    Pemeriksaan oleh LPPM.
  3. Review Substansi
    Penilaian oleh reviewer.
  4. Penetapan Hasil
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Tanda tangan kontrak.

⭳ Unduh Template Proposal

Perubahan Anggota
  • Mengisi Form Perubahan
  • Mengirim permohonan ke LPPM
  • LPPM memproses di PENAMAS

⭳ Unduh Form Anggota

Pelaporan Monev
  • Mengisi Form Monev
  • Menyiapkan bon realisasi
  • Kirim hardcopy ke LPPM

⭳ Unduh Template Monev

Pelaporan Akhir

Proses pelaporan akhir kegiatan pengabdian setelah pengabdian selesai dilaksanakan.

  1. Peneliti menyusun laporan akhir pengabdian berupa kegiatan pengabdian
  2. Peneliti membuat poster pengabdian
  3. Peneliti mengisi form pengajuan reimburse apabila terdapat sisa bon 20 persen yang hendak dilaporkan
  4. Peneliti mengunggah laporan kegiatan dan poster melalui sistem PENAMAS
  5. Dekan melakukan persetujuan laporan di sistem
  6. Pengabdi mengirimkan laporan kegiatan berupa hardcopy dijilid softcover sesuai warna fakultas ke LPPM

⭳ Unduh Template Laporan Akhir

⭳ Unduh Format Poster

⭳ Unduh Template Pengajuan Reimburse

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00