Skema Pengabdian Dana Internal
Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.
SKEMA PENGABDIAN INTERNAL
PENGABDIAN TIM DOSEN
PENGABDIAN PENUGASAN
PENGABDIAN DANA PENDAMPING
PENGEMBANGAN MAHASISWA
● Skema Aktif
INFORMASI PENDUKUNG
Alur Pengajuan Skema
Proses pengajuan proposal pengabdian dari pendaftaran hingga pelaksanaan.
- Pengajuan Proposal
Submit via PENAMAS. - Verifikasi Administrasi
Pemeriksaan oleh LPPM. - Review Substansi
Penilaian oleh reviewer. - Penetapan Hasil
Pengumuman hasil. - Kontrak & Pelaksanaan
Tanda tangan kontrak.
Perubahan Anggota
- Mengisi Form Perubahan
- Mengirim permohonan ke LPPM
- LPPM memproses di PENAMAS
Pelaporan Monev
- Mengisi Form Monev
- Menyiapkan bon realisasi
- Kirim hardcopy ke LPPM
Pelaporan Akhir
Proses pelaporan akhir kegiatan pengabdian setelah pengabdian selesai dilaksanakan.
- Peneliti menyusun laporan akhir pengabdian berupa kegiatan pengabdian
- Peneliti membuat poster pengabdian
- Peneliti mengisi form pengajuan reimburse apabila terdapat sisa bon 20 persen yang hendak dilaporkan
- Peneliti mengunggah laporan kegiatan dan poster melalui sistem PENAMAS
- Dekan melakukan persetujuan laporan di sistem
- Pengabdi mengirimkan laporan kegiatan berupa hardcopy dijilid softcover sesuai warna fakultas ke LPPM
Dokumen Pendukung
Perlu Bantuan?
Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.
𓉱 Gedung 0 Lt. 4
✉ lppm@unpar.ac.id
✆ +62 895 2201 7571
⏲ Senin–Jumat, 08.00–16.00
