Skema Pengabdian Dana Internal

Halaman ini memberikan panduan mengenai berbagai skema pengabdian kepada masyarakat yang didanai secara internal oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan, mencakup syarat pengajuan, capaian wajib, hingga alur pelaksanaannya.

SKEMA PENGABDIAN INTERNAL

PENGABDIAN TIM DOSEN

PENGABDIAN PENUGASAN

PENGABDIAN DANA PENDAMPING

PENGEMBANGAN MAHASISWA

Skema Aktif

Dana Pendamping

Pengabdian Dana Pendamping

Bantuan dana penyerta dari universitas bagi pengabdian yang berhasil mendapatkan pendanaan dari pihak eksternal.

Persyaratan Ketua & Anggota

  • Dosen UNPAR (dosen observasi, kontrak, atau tetap) yang tidak sedang studi lanjut
  • Dalam 1 semester maksimal sebagai Ketua dalam 3 kegiatan (2 penelitian & 1 pengabdian/ 1 penelitian & 2 pengabdian)
  • Memiliki minimum 1 mitra pengabdian
  • Dosen merupakan Ketua dalam Pengabdian dengan pendanaan eksternal
  • Sumber dana eksternal mensyaratkan adanya dana pendamping dari Universitas

Anggota Pengabdian

Tim Pengabdi
Sesuai dengan keanggotaan pada pengabdian utama

Capaian Wajib

Capaian Utama Eksternal

Hak Cipta Video, ATAU Artikel SINTA, ATAU HKI, ATAU sesuai dengan capaian wajib skema pendanaan eksternal.

Informasi Pendanaan

Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.

Jangka Waktu

Sesuai Sumber Utama

Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal

INFORMASI PENDUKUNG

Alur Pengajuan Skema

Proses pengajuan proposal pengabdian dari pendaftaran hingga pelaksanaan.

  1. Pengajuan Proposal
    Submit via PENAMAS.
  2. Verifikasi Administrasi
    Pemeriksaan oleh LPPM.
  3. Review Substansi
    Penilaian oleh reviewer.
  4. Penetapan Hasil
    Pengumuman hasil.
  5. Kontrak & Pelaksanaan
    Tanda tangan kontrak.

⭳ Unduh Template Proposal

Perubahan Anggota
  • Mengisi Form Perubahan
  • Mengirim permohonan ke LPPM
  • LPPM memproses di PENAMAS

⭳ Unduh Form Anggota

Pelaporan Monev
  • Mengisi Form Monev
  • Menyiapkan bon realisasi
  • Kirim hardcopy ke LPPM

⭳ Unduh Template Monev

Pelaporan Akhir

Proses pelaporan akhir kegiatan pengabdian setelah pengabdian selesai dilaksanakan.

  1. Peneliti menyusun laporan akhir pengabdian berupa kegiatan pengabdian
  2. Peneliti membuat poster pengabdian
  3. Peneliti mengisi form pengajuan reimburse apabila terdapat sisa bon 20 persen yang hendak dilaporkan
  4. Peneliti mengunggah laporan kegiatan dan poster melalui sistem PENAMAS
  5. Dekan melakukan persetujuan laporan di sistem
  6. Pengabdi mengirimkan laporan kegiatan berupa hardcopy dijilid softcover sesuai warna fakultas ke LPPM

⭳ Unduh Template Laporan Akhir

⭳ Unduh Format Poster

⭳ Unduh Template Pengajuan Reimburse

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait pengajuan atau pelaporan kegiatan, silakan hubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00