Pengabdian Internal
Penerapan Teknologi
Skema yang berdasar pada kegiatan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh Ketua Pengabdi untuk diterapkan ke masyarakat.
Persyaratan Ketua & Anggota
- Ketua adalah Dosen dengan Jabatan fungsional minimum Lektor
- Berdasar pada kegiatan penelitian yang telah dilakukan Ketua
- Dosen UNPAR (dosen observasi, kontrak, atau tetap) yang tidak sedang studi lanjut
- Dalam 1 semester maksimal sebagai Ketua dalam 3 kegiatan (2 penelitian & 1 pengabdian/ 1 penelitian & 2 pengabdian)
- Memiliki minimum 1 mitra pengabdian
Anggota Pengabdian
Anggota Pengabdi
2-4 orang Dosen
Capaian Wajib
Video & Publikasi/HKI
Hak Cipta Video Pengabdian; DAN Artikel accepted di jurnal nasional (min. SINTA), atau HKI tercatat/lolos pemeriksaan.
Informasi Pendanaan
Detail nominal pendanaan memerlukan akun email UNPAR aktif.
Jangka Waktu
1 Tahun
Jangka waktu capaian adalah 2 tahun setelah pengajuan proposal
