Insentif Karya Ilmiah

Halaman ini memberikan informasi mengenai program penghargaan (insentif) yang diberikan oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan kepada dosen yang telah berhasil mempublikasikan karya ilmiah berkualitas.

Bab dalam Buku

Tulisan ilmiah berupa satu bab yang menjadi bagian dari buku ilmiah yang diterbitkan secara resmi.

Syarat Umum

  • Penulis merupakan dosen UNPAR dengan NIDN atau NIDK
  • Karya ilmiah sesuai dengan bidang keilmuan dosen
  • Mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan
  • Buku harus diterbitkan oleh penerbit resmi.
  • Bab buku harus mencantumkan afiliasi Universitas Katolik Parahyangan.
  • Belum pernah menerima pendanaan yang sama dari universitas
  • Memenuhi standar kemiripan karya ilmiah (< 25%)

Dokumen Persyaratan

  • File bab buku (PDF)
  • Sampul buku dan daftar isi
  • ISBN buku
  • Bukti penerbitan buku

Besaran Insentif

Detail nominal insentif memerlukan akun email UNPAR aktif.

INFORMASI PENDUKUNG

Alur Pengajuan Insentif
  1. Siapkan Dokumen
    Dosen menyiapkan dokumen karya ilmiah yang telah dipublikasikan.
  2. Ajukan via PENAMAS
    Dosen mengajukan insentif melalui sistem PENAMAS.
  3. Persetujuan Pimpinan
    Pengajuan memperoleh persetujuan Ketua Jurusan dan Dekan.
  4. Verifikasi LPPM
    LPPM melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan kemiripan karya ilmiah.
  5. Pencairan Insentif
    Jika memenuhi persyaratan, insentif diberikan kepada dosen.
Ketentuan Penting
  • Pengajuan insentif dilakukan paling lambat pada bulan Desember atau tanggal penutupan anggaran pada tahun berikutnya setelah karya ilmiah diterbitkan.
  • Ketentuan pengusul dan besaran insentif:
    • Penulis tunggal: memperoleh 100% insentif.
    • Tim dosen UNPAR: diajukan oleh penulis pertama; total insentif 100% dan dibagi sesuai kesepakatan para penulis.
    • Penulis pertama berasal dari luar UNPAR dan penulis korespondensi merupakan dosen UNPAR: diajukan oleh penulis korespondensi; total insentif 100% dan dibagi sesuai kesepakatan.
    • Penulis pertama mahasiswa D3, sarjana terapan, atau sarjana UNPAR: dosen UNPAR sebagai penulis korespondensi dapat mengajukan selisih antara insentif karya ilmiah dan penghargaan yang diterima mahasiswa.
    • Penulis pertama mahasiswa magister atau doktor UNPAR: diajukan oleh dosen UNPAR sebagai penulis korespondensi; total insentif 100% dan dibagi sesuai kesepakatan.
    • Penulis pertama dan penulis korespondensi bukan dosen UNPAR: insentif diberikan sebesar 40% dan dibagi sesuai kesepakatan para penulis

Perlu Bantuan?

Jika membutuhkan bantuan terkait insentif karya ilmiah, silakan menghubungi LPPM.

𓉱    Gedung 0 Lt. 4
✉   lppm@unpar.ac.id
✆   +62 895 2201 7571
⏲   Senin–Jumat, 08.00–16.00