Insentif Karya Ilmiah
informasi mengenai program penghargaan (insentif) yang diberikan oleh LPPM Universitas Katolik Parahyangan kepada dosen yang telah berhasil mempublikasikan karya ilmiah berkualitas.
JENIS KARYA ILMIAH
INFORMASI PENDUKUNG
#
#
Alur Pengajuan Insentif
- Siapkan Dokumen
Dosen menyiapkan dokumen karya ilmiah yang telah dipublikasikan. - Ajukan via PENAMAS
Dosen mengajukan insentif melalui sistem PENAMAS. - Persetujuan Pimpinan
Pengajuan memperoleh persetujuan Ketua Jurusan dan Dekan. - Verifikasi LPPM
LPPM melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pengecekan kemiripan karya ilmiah. - Pencairan Insentif
Jika memenuhi persyaratan, insentif diberikan kepada dosen.
Ketentuan Penting
- Pengajuan insentif dilakukan setelah karya ilmiah dipublikasikan.
- Insentif untuk beberapa kategori karya dibatasi maksimal 3 karya per dosen per tahun.
Perlu Bantuan?
Jika membutuhkan bantuan terkait insentif karya ilmiah, silakan menghubungi LPPM.
๐ฑย ย Gedung 0 Lt. 4
โย ย lppm@unpar.ac.id
โย ย +62 895 2201 7571
โฒย ย SeninโJumat, 08.00โ16.00
