Sehubungan dengan pengumuman persetujuan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pendanaan RISTEKDIKTI tahun 2019, Universitas Katolik Parahyangan telah melakukan penandatanganan kontrak dengan LLDIKTI Wilayah 4. Berdasarkan kontrak tersebut, LPPM UNPAR mengundang para ketua peneliti untuk penandatanganan kontrak. Kegiatan penandatanganan kontrak antara LPPM dan para Ketua Peneliti tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 2019.
Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya diisi dengan penandatanganan kontrak, tetapi juga sosialisasi terkait dengan pelaksanaan kegiatan Penelitian/Pengabdian dana RISTEKDIKTI tahun 2019 ini. Beberapa poin yang cukup rumit adalah terkait dengan pelaporan keuangan. Untuk itu, hadir pula staf-staf yang akan membantu para Ketua Peneliti/Pengabdi dalam penyusunan laporan keuangan.
Dalam kegiatan tersebut, UNPAR juga menyatakan dukungannya dalam bentuk pencairan dana talangan 70% bagi seluruh penerima hibah dan juga dana pendamping penelitian bagi para ketua peneliti yang memiliki skema penelitian desentralisasi. Dukungan lain adalah bantuan dalam mereview laporan keuagan, untuk memastikan pelaporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.