Kebijakan Keikutsertaan Pertemuan Ilmiah Tahun 2015

Melalui surat edaran No. III/LPPM/2015-03/43-I, kebijakan LPPM sebagai bentuk peningkatan standar mutu karya ilmiah dosen dan diberlakukan mulai tahun 2015 :

  1. Dukungan pembiayaan LPPM untuk keikutsertaan dosen dalam pertemuan ilmiah tingkat nasional adalah sebanyak tiga kali atau telah mencapai biaya dua belas juta rupiah.
  2. Apabila seorang dosen berhasil mempublikasikan makalah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan pertemuan ilmiah diluar ketentuan butir pertama.

Untuk surat edaran LPPM lebih jelasnya dapat diakses di sini.

 

Mar 23, 2015

Berita Terbaru

Agenda

20oct(oct 20)8:00 AM21(oct 21)4:00 PMWORKSHOP PENULISAN ARTIKEL ILMIAH JURNAL NASIONAL

03nov8:00 AM12:00 AMDonor Darah LPPM UNPAR ke-63.

04dec8:00 AM12:00 PMProgram Insentif Artikel Pada Jurnal Internasional Bereputasi Tahun 2026