Kebijakan Keikutsertaan Pertemuan Ilmiah Tahun 2015

Melalui surat edaran No. III/LPPM/2015-03/43-I, kebijakan LPPM sebagai bentuk peningkatan standar mutu karya ilmiah dosen dan diberlakukan mulai tahun 2015 :

  1. Dukungan pembiayaan LPPM untuk keikutsertaan dosen dalam pertemuan ilmiah tingkat nasional adalah sebanyak tiga kali atau telah mencapai biaya dua belas juta rupiah.
  2. Apabila seorang dosen berhasil mempublikasikan makalah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan pertemuan ilmiah diluar ketentuan butir pertama.

Untuk surat edaran LPPM lebih jelasnya dapat diakses di sini.

 

X